Artikel Terbaru :

Basmalah dalam Al-Fatihah Saat Shalat


Assalamualaikum wr wb
Ustaz, dalam shalat, pada rakaat pertama saya membaca doa iftitah, ta’awudz, dan basmalah, kemudian saya membaca al-Fatihah. Pada rakaat kedua, saya tidak membaca basmalah, tapi langsung membaca alhamdulillahi rabbi ‘alamin. Apakah cara bacaan al-Fatihah dalam shalat benar, Ustaz?
Hamba Allah
Waalaikumssalam wr wb
Membaca basmalah ketika membaca al-Fatihah dalam shalat merupakan masalah ijtihadiyah yang telah menjadi perbedaan pendapat para ulama sejak zaman awal Islam. Hal ini disebabkan oleh banyaknya riwayat hadis yang menceritakan tentang cara Nabi Muhammad SAW  membaca al-Fatihah pada saat menunaikan shalat.
Perbedaan itu juga bermula pada beragamnya pandangan ulama mengenai apakah basmalah itu bagian dari al-Fatihah atau tidak. Berikut ini pendapat para ulama mazhab mengenai basmalah ketika membaca al-Fatihah dalam shalat. Mazhab Maliki berpendapat, basmalah bukan bagian dari al-Fatihah juga bukan dari bagian dari Alquran dan penulisannya dalam Al-quran hanyalah untuk tabaruk (mengharapkan berkah).
Maka, kita tidak boleh membaca basmalah sewaktu membaca al-Fatihah dalam shalat. Mereka berlandaskan hadis riwayat Anas bin Malik. Ia berkata, “Aku shalat dibelakang Nabi, Abu Bakar, Umar, dan Usman yang mengawali shalat dengan alhamdulillahirabbil'alamin dan mereka tidak membaca bismillahirrahmanirahim di awal maupun di akhirnya.” (HR Bukhari dan Muslim, ini lafaz Muslim).
Mazhab Hanafi berpendapat, basmalah bukan bagian dari al-Fatihah, melainkan ayat Alquran yang digunakan sebagai pemisah di antara dua surat.Dan, disunahkan untuk baca basmalah dengan sirr (suara lirih) ketika membaca al-Fatihah untuk tabaruk. Dalam Mazhab Hambali ada dua riwayat, yang pertama berpendapat al-Basmalah bagian dari al-Fatihah, tapi hanya dibaca secara sirr dalam shalat.
Riwayat kedua menyatakan, basmalah bukan bagian dari al-Fatihah sehingga tidak harus dibaca ketika shalat. Sedangkan, Mazhab Syafi'i berpendapat, basmalah adalah bagian dari al-Fatihah dan juga bagian dari surah-surah dalam Alquran, kecuali surah al-Taubah. Seseorang wajib membaca basmalah dengan jahr (suara keras) saat membaca al-Fatihah dalam shalat jahriyah karena ayat dari al-Fatihah.
Jadi, dapat kita ketahui, basmalah dalam membaca al-Fatihah adalah khilafiyah yang sudah dibahas ulama sejak dulu dan mereka belum sampai kepada kata sepakat yang dapat menghapuskan perbedaan pendapat tersebut. Bagi mereka yang mengikuti pendapat bahwa wajib membaca basmalah ketika membaca al-Fatihah dan dia tidak membacanya serta tidak ingat kecuali setelah selesai maka dia harus mengulang shalatnya karena ia telah meninggalkan bagian dari rukun shalat menurut keyakinannya, yaitu bacaan al-Fatihah.
Bagi yang mengikuti pendapat bahwa basmalah bukan bagian dari al-Fatihah dan dia tidak membacanya maka shalatnya sah dan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi. Sekarang, Anda yang menetapkan hendak mengembil pendapat mana yang paling Anda yakini. Wallahu a'lam bish shawab.